Kabaran Kuansing – Seorang pria berinisial J (41), warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap oleh aparat Polres Kuansing atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut selama dua tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga SMP kelas 2.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 9 Desember 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali dalam kurun waktu dua tahun. Modus operandi yang digunakan adalah ancaman dan bujuk rayu,” ungkap AKP Shilton, Kamis (12/12/2024).
Selama penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan saat berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Hal ini menambah berat dugaan pelanggaran hukum yang akan dikenakan kepadanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan kemungkinan hukuman tambahan mengingat beratnya pelanggaran.
Polres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum agar kami dapat segera menindaklanjutinya," tambah AKP Shilton.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan anak serta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.