terkini

Ads Google

Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di Sulawesi Selatan

Redaksi
12/24/24, 11:02 WIB Last Updated 2024-12-24T04:02:03Z

  



Kabaran Makassar – Kepolisian Sulawesi Selatan mengungkap jaringan besar kasus produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi sejak tahun 2010. Dalam kasus ini, sebanyak 17 tersangka ditangkap dengan peran masing-masing yang terstruktur, mulai dari produksi hingga peredaran uang palsu.  


Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal seumur hidup.  


"Produksi uang palsu ini dilakukan di salah satu ruangan di kampus UIN Alauddin Makassar dan telah berlangsung sejak 2010. Puncaknya, pada tahun 2022, pelaku membeli alat cetak asal China untuk meningkatkan kualitas dan volume produksi," kata Yudhiawan.  


Berikut inisial dan peran para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan:  

1. AI (54): Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Berperan mengedarkan dan menjual uang palsu.  

2. MN (40): Honorer di UIN Alauddin Makassar. Berperan sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.  

3. MM (40): Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sulawesi Barat. Mengedarkan dan menjual uang palsu.  

4. JP (68): Pelaku transaksi jual beli uang palsu.  

5. SR (60): Ibu rumah tangga yang mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya.  

6-7. DS dan HW: Oknum karyawan bank BUMN yang terlibat dalam transaksi dan pembelanjaan uang palsu.  

8-11. AP, BH, MW, dan SR: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan dalam produksi dan distribusi uang palsu.  

12. RA (35): Guru, terlibat dalam pembelanjaan uang palsu.  

13. LK (38): Koki yang turut serta mengedarkan uang palsu.  

14. AG (45): Pembeli bahan baku produksi uang palsu dari China.  

15. FB (50): Operator mesin cetak.  

16. TR (42): Penyedia alat-alat cetak untuk produksi uang palsu.  

17. IK (36): Koordinator distribusi uang palsu ke berbagai daerah.  


Proses Produksi yang Sistematis  

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa para pelaku memulai aktivitas pada Juni 2010. Produksi besar-besaran dimulai pada 2022 setelah alat cetak dan bahan baku seperti kertas dan tinta diimpor dari China. Operasi berlanjut hingga Mei 2024, sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat.  


"Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujar Yudhiawan.  


Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat atas kejahatan mereka. "Pembuatan, penyimpanan, dan peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi," tegas Kapolda.  


Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan serupa. Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukannya.  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di Sulawesi Selatan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x