terkini

Ads Google

Polres Kepulauan Meranti Bongkar Kasus TPPO di Selatpanjang, Tersangka Ditangkap

Redaksi
12/06/24, 00:08 WIB Last Updated 2024-12-05T17:08:58Z


Kabaran Meranti, – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selatpanjang, Sabtu (9/11/2024) dini hari. Operasi ini dipimpin oleh Tim Opsnal dan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Meranti.  


Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial RI (31) ditangkap atas dugaan mengendalikan praktik eksploitasi seksual, termasuk melibatkan korban di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menjalankan operasi penyamaran di lokasi kejadian.  


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dua unit ponsel, dan kunci kamar penginapan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.  


"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU Perlindungan Anak. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seperti ini," tegasnya.  


Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Meranti juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum tersangka.  


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perdagangan manusia. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa," ujar Kasat Reskrim.  


Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Kepulauan Meranti Bongkar Kasus TPPO di Selatpanjang, Tersangka Ditangkap

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x