terkini

Ads Google

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Redaksi
12/17/24, 14:57 WIB Last Updated 2024-12-17T07:57:41Z



Kabaran Kriminal,- Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan WI (20). Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/12/2024) lalu di sebuah kamar kos Asrama SKKK, milik Abong Apotek CNR, di Jalan Kartini, Gang Buntu, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku, berinisial AILS (19), kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.  


Kasat Reskrim Polres Meranti, IPTU Yohn Mabel, yang mewakili Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIK SH, menyampaikan bahwa rekonstruksi kejadian telah dilakukan untuk memperjelas kronologi. "Kami juga telah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa pisau cutter yang digunakan pelaku serta barang-barang korban," ujar IPTU Yohn Mabel dalam konferensi pers, Selasa (17/12) pagi.  


Kasus ini bermula dari interaksi di media sosial melalui aplikasi MeChat. Pelaku, AILS, sebelumnya merasa pernah ditipu oleh korban yang menggunakan akun pribadinya. Kemudian, pelaku membuat akun baru dan mengatur pertemuan di kamar kos korban.  


Saat bertemu, pelaku kebetulan membawa pisau cutter yang telah dibeli pada pagi harinya. Diceritakan oleh Kasat kasat Reskrim bahwa pelaku sebelumnya telah membelikan makanan kepada korban karena menurut keterangan pelaku, korban merasa lapar, setelah makan korban  tertidur, kemudian pelaku berniat membawa barang korban berupa handphone milik korban, namun korban tersadar dan korban melakukan perlawanan. Dalam konfrontasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menggunakan pisau cutter untuk melukai korban, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka sayatan yang serius.  


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."


Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini berbunyi:  "Barang siapa melakukan pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian, maka ancamannya dapat meningkat hingga 15 tahun."





Dalam kasus ini, penggabungan kedua pasal tersebut dilakukan karena pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban setelah insiden tersebut.  


Selain pisau cutter, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban dan pelaku yang ditemukan di lokasi kejadian. "Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua bukti telah lengkap, termasuk keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi," tambah IPTU Yohn Mabel.  


Proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas bagaimana peristiwa terjadi, serta menguatkan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.  

 

AKBP Kurnia Setyawan melalui IPTU Yohn Mabel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial. "Media sosial bisa menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online," tegasnya.  


Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana berbasis media sosial semakin marak, sehingga edukasi mengenai keamanan digital harus terus ditingkatkan. Polisi juga berkomitmen untuk memberikan proses hukum yang adil kepada pelaku dan keadilan bagi korban serta keluarganya.  


KU

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x