KABARAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sedulur, RT 001/RW 001, Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FZ (34) beserta barang bukti sabu seberat 0,19 gram.
Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Suryawan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan menggunakan teknik undercover buy untuk menangkap tersangka,” ujar Suryawan.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli mengatur pertemuan dengan tersangka di lokasi kejadian. Setibanya di tempat tersebut, petugas mendapati FZ sedang berdiri di tepi jalan sambil membawa barang bukti berupa sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, terbungkus plastik klip bening.
- 1 unit ponsel merek OPPO A17 berwarna biru dongker.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti. Kami berharap langkah ini dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Suryawan.
Polres Kepulauan Meranti terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sumber : Humas Polres Meranti