Kabaran Pekanbaru – Nama selebgram Hana Hanifah kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hasil penyelidikan terbaru dari Polda Riau mengungkap bahwa Hana diduga menerima aliran dana hingga hampir satu miliar rupiah dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp130 miliar ini.
Kasus ini terbongkar setelah adanya dugaan perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021 yang dilakukan secara fiktif. Tidak hanya melibatkan pegawai di lingkungan DPRD Riau, aliran dana juga mengalir ke sejumlah pihak di luar institusi, termasuk artis dan sejumlah wanita lainnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Hana dan mendapatkan pengakuan awal bahwa selebgram tersebut menerima uang sebesar Rp900 juta. Namun, penyidik menduga jumlah yang sebenarnya bisa lebih besar lagi.
"Kami akan terus mendalami aliran dana ini dan memanggil kembali Hana untuk menguatkan keterangannya," tegas Nasriadi.
Selain Hana, sejumlah aset milik tersangka juga telah disita oleh pihak kepolisian. Aset-aset tersebut antara lain berupa apartemen mewah, rumah, hingga lahan dan homestay di berbagai lokasi. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset negara yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat tertangkap. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kronologi Singkat:
Terungkapnya kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dengan total kerugian negara mencapai Rp130 miliar.
Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga hampir satu miliar rupiah dari kasus tersebut.
Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Hana dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat.
KI