terkini

Ads Google

Tabrakan Maut di Pekanbaru, Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi
12/13/24, 08:06 WIB Last Updated 2024-12-13T01:06:43Z


 


Kabaran Pekanbaru,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Renti Marningsih (46). Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024) ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian viral di media sosial.  


Dalam sidang yang digelar Kamis (12/12/2024), Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atas tindakannya.  


Selama persidangan, Marisa dinilai dapat menjawab pertanyaan dengan baik, menunjukkan bahwa ia sadar atas perbuatannya. Hakim menekankan bahwa tujuan hukuman adalah memberikan pelajaran, baik bagi terdakwa maupun masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang.  


Beberapa faktor memberatkan adalah kematian korban, kerusakan kendaraan, trauma mendalam bagi keluarga korban, serta fakta bahwa Marisa positif menggunakan alkohol dan amphetamin saat mengemudi. Selain pidana penjara, hakim mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah ia selesai menjalani hukuman.  


Marisa menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan juga menerima vonis karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.  


Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pengembalian barang bukti berupa mobil Toyota Raize milik Marisa beserta STNK-nya, sementara sepeda motor Yamaha Vega korban dikembalikan kepada suami korban. SIM milik Marisa dinyatakan dimusnahkan.  


Kecelakaan itu terjadi ketika Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize miliknya dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dalam kondisi mabuk, ia menabrak sepeda motor korban yang melaju di depannya, menyebabkan motor terpental sejauh 10 meter.  


Korban meninggal di tempat akibat luka parah di kepala dan pendarahan dari hidung serta telinga. Usai kejadian, Marisa sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas Satlantas Polresta Pekanbaru tak lama kemudian. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tabrakan Maut di Pekanbaru, Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x