KABARAN MERANTI – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti akan kembali dikukuhkan setelah sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya pada 2024. Keputusan ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Putusan MK yang diumumkan pada 3 Januari 2025 ini diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.2/333/SJ, yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025. Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para kepala desa yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, peraturan yang dikeluarkan pada Juni 2024 hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir antara Februari hingga April 2024, sehingga banyak kepala desa yang merasa hak mereka belum terpenuhi.
Setelah mengajukan gugatan, MK akhirnya memutuskan bahwa perpanjangan 8 tahun juga berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2025, kecuali bagi desa yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Terkait dengan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera melaksanakan proses pengukuhan kembali bagi ke-15 kepala desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Asrorudin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan dari MK dan Kemendagri.
"Kami akan segera menyusun langkah-langkah teknis agar proses pengukuhan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi," ujar Asrorudin.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah daerah berharap stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga, sehingga pelayanan publik dan program pembangunan desa dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Perpanjangan masa jabatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pakar Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau, Darwis, S.IP., M.M.
"Alhamdulillah, ini adalah kemenangan bagi kepala desa yang telah memperjuangkan keadilan. Sejak awal mereka rutin berdiskusi dan berkoordinasi dengan saya, dan akhirnya hasilnya bisa kita lihat hari ini," ungkap Darwis.
Menurutnya, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat untuk merealisasikan visi dan misi kepala desa, terutama dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Banyak program yang tidak bisa selesai dalam waktu 6 tahun. Dengan perpanjangan ini, kepala desa memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntaskan rencana pembangunan yang telah dirancang," tambahnya.
Daftar Kepala Desa yang Akan Dikukuhkan
Berikut adalah 15 kepala desa di Kepulauan Meranti yang akan kembali menjabat setelah adanya perpanjangan masa jabatan:
- Mahadi, S.IP. – Desa Kedabu Rapat
- Ardianto, M.M. – Desa Sendaur
- Irwan – Desa Sokop
- Zahari – Desa Bina Maju
- Ahmad Saleh – Desa Segomeng
- Rudianto – Desa Sialang Pasung
- Sulaiman – Desa Melai
- Jon Patimura – Desa Kayu Ara
- Hasan – Desa Tanjung Bunga
- Toni Anuar – Desa Teluk Ketapang
- Efendi, S.E. – Desa Sungai Tohor
- Jumilan – Desa Lukit
- Syahrul – Desa Putri Puyu
- Erman, S.Pd. – Desa Mekar Sari
- Fathur Rohman – Desa Tanjung Bakau
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat kembali melaksanakan tugas mereka dengan optimal, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
KI