terkini

Ads Google

Asdar Sakka Tegaskan PHK Sepihak Tak Dibenarkan

Sri Handayani
1/26/25, 00:50 WIB Last Updated 2025-01-25T17:50:19Z
Asdar Sakka Tegaskan PHK Sepihak Tak Dibenarkan
Asdar Sakka Tegaskan PHK Sepihak Tak Dibenarkan. Jika perusahaan ingin melakukan PHK, mereka wajib memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada karyawan, bukan dengan cara yang tergesa-gesa melalui chat atau telepon.

Kabaran.Id, - Ketua Partai Buruh Kabupaten Bulukumba, Asdar Sakka memberikan pernyataan tegas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang karyawan BFI Finance, yang diketahui berinisial BC, di Kabupaten Bulukumba, Regional Sulawesi.

Menurut Asdar, tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan karyawan melalui pesan WhatsApp atau telepon tanpa prosedur yang jelas melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Asdar mengungkapkan bahwa jika perusahaan ingin melakukan PHK, mereka wajib memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada karyawan, bukan dengan cara yang tergesa-gesa melalui chat atau telepon.

Ia juga menegaskan bahwa jika perusahaan merasa korban telah melakukan pelanggaran, maka proses PHK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus dilakukan dengan cara yang sah dan transparan.

“Jika perusahaan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku dan terus mengabaikan hak-hak karyawan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turun ke jalan dan mengadakan aksi demonstrasi,” ujar Asdar dengan tegas, Sabtu (25/1/2025).

Asdar Sakka kembali menegaskan pentingnya perusahaan, termasuk BFI Finance Bulukumba Regional Sulawesi, untuk menjalankan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bulukumba, tanpa terkecuali, khususnya BFI Finance Bulukumba, agar menjalankan bisnisnya dengan berlandaskan aturan yang berlaku. Jangan sembarangan melakukan PHK terhadap buruh atau karyawan tanpa adanya dasar atau alasan yang jelas,” ujarnya dengan nada lebih tegas.

Asdar menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang dalam pemutusan hubungan kerja bisa merugikan banyak pihak dan tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan yang ada. *

Editor: Mas Bons
Sumber: Peduli Rakyat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Asdar Sakka Tegaskan PHK Sepihak Tak Dibenarkan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x