Kabaran Meranti, – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Ia mengeluarkan kebijakan yang membatasi plafon kredit ASN hingga maksimal 50 persen dari total penghasilan.
Langkah tersebut resmi dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Melalui surat itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak memberikan rekomendasi kepada ASN yang mengajukan pinjaman melebihi batas yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap pengajuan kredit baru harus mendapat persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah.
Asmar menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan ASN yang gajinya habis untuk membayar cicilan pinjaman, sehingga sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi ini menjadi masalah, terutama karena TPP sering kali terlambat dibayarkan atau tidak cair akibat keterbatasan anggaran daerah.
"Banyak ASN yang mengeluhkan gaji mereka habis untuk membayar cicilan, sementara TPP bukan kewajiban daerah dan sering terlambat. Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran utang," ujar Asmar.
Ia menambahkan bahwa dampak langsung dari situasi ini adalah penurunan motivasi kerja, kedisiplinan, dan kesulitan ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami ingin ASN belajar mengelola keuangan secara bijak. Jangan sampai karena gaji habis untuk cicilan, pelayanan publik yang menjadi tugas utama mereka terganggu," tegas Asmar.
Asmar juga menyoroti fenomena konsumtif di kalangan ASN, yang sering kali menjadikan SK pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman bank. Ia menyayangkan, sebagian besar kredit digunakan untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak.
"ASN harus lebih banyak bersyukur dan fokus pada kebutuhan, bukan keinginan. Jangan jadikan SK pengangkatan sebagai alat untuk membebani diri sendiri dengan utang yang tidak perlu," ungkapnya.
Dengan pembatasan plafon kredit ini, Asmar berharap ASN di Kepulauan Meranti dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan ASN pada kredit, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memacu kedisiplinan serta profesionalisme dalam bekerja.
"Jika ASN mampu mengatur keuangan dengan baik, mereka tidak hanya akan lebih sejahtera secara pribadi, tetapi juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutupnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah krisis finansial di kalangan ASN dan menjaga kualitas layanan publik.