terkini

Ads Google

Eks Kabais TNI Soroti Kasus Penembakan Anggota TNI-AL dan Pemilik Rental Mobil

Redaksi
1/11/25, 19:07 WIB Last Updated 2025-01-11T12:07:28Z

 


KABARAN JAKARTA – Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil terus menjadi perhatian publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011–2013, memberikan pandangan terkait insiden tersebut, termasuk akar masalah dan langkah hukum yang perlu diambil.  

 

Menurut Ponto, insiden bermula dari dugaan penggelapan mobil oleh seorang pelanggan rental. Pihak rental kemudian memilih mengerahkan massa untuk mencari mobil tanpa melibatkan kepolisian.  


"Tindakan pengerahan massa ini adalah bentuk premanisme karena melibatkan belasan orang yang melakukan tindakan secara paksa," kata Ponto, Sabtu (11/1).  


Dalam pencarian tersebut, anggota TNI yang terlibat justru menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, ia melepaskan tembakan yang mengakibatkan tewasnya pemilik rental.  


Terkait penggunaan senjata api, Ponto menjelaskan bahwa tindakan tersebut diatur ketat dalam hukum militer dan KUHP, khususnya Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri.  


"Pembelaan diri sah jika ada ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan. Investigasi akan menentukan apakah syarat tersebut terpenuhi," ungkapnya.  


Namun, ia menambahkan bahwa meskipun terbukti sah secara hukum, penggunaan senjata tetap harus dievaluasi dalam konteks peraturan militer.  

 

Ponto mengidentifikasi akar masalah dari insiden ini sebagai kurangnya kesadaran kedua belah pihak terhadap kapasitas masing-masing.  


"Pihak rental tidak tahu mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak menyadari niat pihak rental yang mencari mobil yang diduga digelapkan," jelasnya.  


Ia menekankan bahwa konflik ini dapat dihindari jika sejak awal pihak rental melibatkan polisi. Selain itu, anggota TNI juga diingatkan untuk segera melaporkan insiden semacam ini kepada pihak berwenang.  


"Mengutamakan hukum adalah langkah terbaik untuk mencegah kekerasan dan korban jiwa," tegasnya.  

 

Ponto menekankan pentingnya proses hukum yang transparan untuk mengungkap fakta secara jelas. Ia juga menyoroti bahwa anggota aktif TNI yang terlibat wajib diadili di peradilan militer sesuai ketentuan hukum.  


"Meski KUHP menjadi dasar hukum, peradilan tetap harus dilakukan di pengadilan militer," ujarnya.  


Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat dalam menyelesaikan konflik secara hukum.  


"Penting bagi semua pihak untuk memahami kapasitas masing-masing dan menjadikan hukum sebagai solusi utama," tutup Ponto.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eks Kabais TNI Soroti Kasus Penembakan Anggota TNI-AL dan Pemilik Rental Mobil

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x