KABARAN JAKARTA, – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Eneng Ika Haryati, pada Senin (30/1/2025). Pengaduan ini terkait pernyataan Mardani yang dinilai mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR.
Ika Haryati mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh MKD dan akan segera ditindaklanjuti. Ia menilai pernyataan Mardani dalam acara Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025 sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
Mardani, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), disebut kerap melontarkan sebutan "partai nol koma" untuk Partai Gelora. Menurut Ika Haryati, sebagai Ketua BKSAP, Mardani seharusnya menjaga etika dalam berbicara, terutama di acara resmi.
“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau Ketua BKSAP. Di acara itu dia mengolok-olok dengan tertawa terbahak-bahak,” ujar Ika Haryati.
Ia berharap MKD tidak hanya mencopot Mardani dari jabatan Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor pengaduan 15 dan disertai bukti berupa video pernyataan Mardani yang diduga merendahkan Partai Gelora.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, juga mengecam pernyataan Mardani. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, mengingat acara tersebut merupakan forum resmi yang dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat dan lembaga kemanusiaan.
"Apakah pantas seorang Ketua BKSAP DPR bercanda dengan merendahkan parpol lain dengan nada permusuhan? Meski berdalih bercanda, apakah forum yang berbicara tentang membantu Palestina itu layak jadi forum bercanda?" ujar Mahfuz.
Mahfuz mendesak Pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta MKD memberikan teguran keras kepada Mardani Ali Sera.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pernyataan tersebut disiarkan melalui TVR Parlemen dan telah diketahui masyarakat luas. Kini, semua mata tertuju pada MKD untuk melihat apakah laporan ini akan berujung pada sanksi bagi Mardani Ali Sera.
KI