KABARAN JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Hendriwan, dalam Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).
Hendriwan menegaskan bahwa optimalisasi aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan menyediakan akses ke berbagai layanan jasa keuangan bagi masyarakat.
"Dengan terlaksananya ETPD, masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal," ujarnya.
Sejauh ini, implementasi ETPD di Pemda telah menunjukkan perkembangan signifikan. Hendriwan mengungkapkan bahwa 100 % Pemda telah memiliki akun ETPD, berpartisipasi aktif, dan menginput data secara rutin.
Meskipun demikian, tercatat 34 Pemda mengalami penurunan tingkat elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah, namun di sisi lain, 15 Pemda berhasil naik dari kategori "maju" menjadi "digital". Secara keseluruhan, 90,7 persen dari 546 Pemda sudah mencapai tahap digitalisasi, melampaui target yang ditetapkan sebesar 85 %.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan implementasi ETPD, Kemendagri terus mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Kami juga mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran di bank RKUD agar lebih efektif dan efisien," jelas Hendriwan.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, seperti Bank Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah guna meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(KI)