KABARAN PEKANBARU – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru guna membahas isu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M. (Fraksi Golkar), dengan didampingi wakil ketua, sekretaris, dan sejumlah anggota dari berbagai fraksi.
Dalam diskusi bersama Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, Alex Sugara, serta Kabid Integrasi Kepegawaian, Andri Febrian, beberapa poin penting terkait kebijakan tenaga honorer dan PPPK dibahas, termasuk regulasi, kriteria seleksi, serta tantangan dalam implementasi di daerah.
Alex Sugara menjelaskan bahwa seleksi PPPK diatur dalam berbagai regulasi, termasuk KEPMENPANRB Nomor 347, 348, dan 349. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus sistem tenaga honorer secara bertahap, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65-66.
"Seleksi PPPK memberikan kesempatan bagi tenaga honorer, terutama yang telah mengabdi lama dan memenuhi kriteria tertentu. Namun, kebijakan ini juga menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru," ungkap Alex.
Alex juga memaparkan bahwa seleksi tahap kedua PPPK memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang belum lulus pada tahap pertama, termasuk mereka yang tidak memenuhi syarat administrasi sebelumnya.
Aspirasi dan Keluhan dari Daerah
Komisi I menyampaikan sejumlah aspirasi tenaga honorer di Kepulauan Meranti, di antaranya:
- Nasib tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK atau CPNS.
- Kurangnya kejelasan terkait kuota dan formasi PPPK di daerah.
- Kendala administrasi, termasuk pengurusan dokumen di luar daerah.
- Isu mutasi dan jenjang karir PPPK.
Ketua Komisi I, H. Hatta, menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah seharusnya mendapat perhatian lebih.
"Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kejelasan dan penghargaan atas pengabdian mereka. Oleh karena itu, kami berharap konsultasi ini menghasilkan langkah strategis," ujar Hatta.
Usulan Pelaksanaan Tes PPPK di Daerah
Komisi I mendorong agar pelaksanaan tes PPPK atau CPNS dilakukan di Kepulauan Meranti untuk mengurangi beban administrasi dan memberikan kemudahan bagi peserta.
Alex Sugara menyambut baik usulan ini dengan syarat pemerintah daerah mampu menyediakan fasilitas yang sesuai standar BKN. Ia juga mencontohkan keberhasilan beberapa daerah seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas yang telah melaksanakan tes mandiri.
"Jika sarana prasarana memadai, pelaksanaan tes di daerah dapat diwujudkan, bahkan untuk layanan administrasi pasca-kelulusan," jelas Alex.
Komisi I berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke forum DPRD guna merumuskan langkah strategis.
"Kami berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti BKN pusat sehingga kebijakan terkait tenaga honorer dan PPPK lebih adil dan solutif," pungkas Hatta.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BKN, diharapkan berbagai persoalan tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Meranti dapat terselesaikan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.