terkini

Ads Google

Breaking News: MK Cabut Ambang Batas Pengusulan Capres, Tetapkan Pedoman Baru

Redaksi
1/02/25, 23:40 WIB Last Updated 2025-01-02T16:40:38Z

 



Kabaran Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.  


Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal tersebut dinilai beralasan secara hukum. Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh persentase kursi di DPR atau perolehan suara nasional.  


“Norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi berlaku,” ucap Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.  


MK juga menetapkan pedoman baru terkait mekanisme pengusulan pasangan calon. Partai politik kini dapat berkoalisi untuk mengusulkan calon, namun dengan syarat koalisi tersebut tidak mendominasi sehingga mengurangi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.  


Sanksi tegas pun diberlakukan bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon. Partai tersebut akan dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya. Hal ini diharapkan mendorong partai politik untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.  


Mahkamah juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat dan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, harus dilibatkan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses demokrasi.  


Putusan ini disambut beragam oleh berbagai kalangan. Sebagian besar memuji langkah MK sebagai upaya menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. Namun, tantangan diperkirakan muncul, terutama bagi partai kecil yang harus menyesuaikan diri dengan pedoman baru.  


Dengan pencabutan aturan ambang batas dan penerapan pedoman baru, MK berharap pemilu mendatang akan lebih transparan, efisien, dan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News: MK Cabut Ambang Batas Pengusulan Capres, Tetapkan Pedoman Baru

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x