KABARAN MERANTI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada 3 Januari 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.2/333/SJ yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa:
- Kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai Pasal 39 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024.
- Pengecualian berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan dan menetapkan kepala desa baru.
- Pemerintah daerah yang menunda pelantikan kepala desa terpilih wajib segera melaksanakannya sesuai putusan MK.
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menyatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut. "Akan kita tindak lanjuti," ujar Asmar melalui dikutip dari Hallopost, Rabu (22/1).
Dukungan dari Dewan Pakar PAPDESI
Darwis, S.IP., MM, Dewan Pakar Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Riau, mengapresiasi putusan ini. "Alhamdulillah, perjuangan para kepala desa akhirnya membuahkan hasil. Sejak awal tahun lalu, mereka rutin berkonsultasi dengan saya terkait masalah ini," ungkapnya.
Darwis menjelaskan, polemik ini bermula dari Surat Edaran Kemendagri pada Juni 2024 yang hanya mengakomodasi perpanjangan bagi kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada Februari hingga April 2024. Perbedaan tafsir ini memicu gugatan ke MK, yang akhirnya menghasilkan putusan yang lebih adil.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini. "Langkah konkret perlu segera diambil agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan publik di desa semakin optimal.
KI