KABARAN MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Januari 2025.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah, mewakili Plt Bupati Kepulauan Meranti, menyampaikan hal ini saat menerima sejumlah perwakilan kepala desa di rumah dinas bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang, Jumat (24/1/2025).
"Kami sudah menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemdes. Namun, kami perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan kebijakan ini," ujar Sudandri.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam surat edaran. "Kami minta kepala desa bersabar, secepatnya kami akan berkoordinasi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya pada 27 Juni 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara keseluruhan, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki 96 kepala desa yang akan terdampak oleh kebijakan perpanjangan masa jabatan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa dan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan jangka panjang demi kemajuan masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Meranti juga berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih efektif.