terkini

Ads Google

Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 53,6 Kg Sabu

Redaksi
1/14/25, 18:12 WIB Last Updated 2025-01-14T11:12:09Z


Kabaran Pekanbaru, – Polda Riau menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar serta jajaran, untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, Selasa(14/1). Keberhasilan ini sejalan dengan pencapaian Program Asta Cita Presiden RI.  


Kasus ini bermula pada 9 Januari 2025 setelah Polda Riau menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Tim yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 segera melakukan penyelidikan dan surveilans di sepanjang jalur yang diduga akan dilewati.  




Pada hari yang sama, target teridentifikasi menggunakan mobil Wuling putih BM 1323 EV yang berhenti di sebuah rumah makan di Lubuk Dalam, Siak. Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31). Dalam penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan mereka.  


Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (dalam penyelidikan). Mereka diarahkan untuk menyerahkan barang kepada SH (35). Melalui operasi controlled delivery, transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci. SH berhasil diamankan bersama mobil Innova hitam BM 1449 AAE dan mengaku diperintahkan oleh IW (dalam penyelidikan).  


Barang Bukti yang Disita:  

- Sabu: 53,6 kg  

- Ekstasi: 49.682 butir  




Kapolda Riau menyatakan, “Barang bukti ini bisa menyelamatkan lebih dari 317.000 jiwa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Ruang 91 Media Center Polda Riau.  


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.  


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 53,6 Kg Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x