KABARAN BENGKALIS – Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 2,91 kg sabu. Kasus ini diungkap dalam press release yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati, Polres Bengkalis, Senin (20/1/2025).
Hadir dalam acara ini Kapolres Bengkalis AKBP Budi S., SIK, MIK, Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis, Diky Iskandar.
Kapolres Bengkalis menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1), sekitar pukul 06.00 WIB di tepi pantai Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Elang Malaka, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa:
✅ 2 bungkus teh China merk Chinese Pin Wei berisi narkotika jenis sabu
✅ 1 jerigen kecil putih
✅ 1 tas ransel biru
✅ 1 kartu ATM Bank Mandiri
✅ 1 unit handphone Vivo biru
Keterlibatan Jaringan Malaysia-Aceh
Berdasarkan hasil interogasi, MR mengaku menerima perintah dari seorang pria asal Malaysia yang dipanggil "Bang" (masih dalam penyelidikan). Pelaku berdomisili di Selangor, Malaysia, dan bertugas mengantarkan sabu ke seseorang bernama Tengku Malaka di Aceh (juga dalam penyelidikan).
"MR sudah menerima uang operasional sebesar Rp 25 juta dari Bang untuk membawa narkotika ini dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Kapolres Bengkalis.
Saat ini, MR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara ini harus diberantas hingga ke akarnya," tegas Kapolres Bengkalis.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan.