KABARAN MERANTI – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suryawan Fadlin, S.E., membenarkan pengungkapan kasus ini.
Menurut IPTU Suryawan, polisi menerima laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.
"Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Namun, tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang," jelasnya.
Pada Jumat (17/1), sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilewati para tersangka. Di Jl. Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, polisi menghentikan dua pria berinisial SR dan RS yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1,03 kg dan 50 butir pil ekstasi warna coklat yang disimpan dalam tas ransel.
Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pria berinisial M, yang diduga berada di Pekanbaru. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," tutup IPTU Suryawan.
Polres Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
---