KABARAN JAKARTA – Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Eneng Ika Haryati, berencana melaporkan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini terkait dengan pernyataan Mardani yang dianggap mengolok-olok Partai Gelora dalam acara Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Saya akan melaporkan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI dan meminta agar ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pimpinan BKSAP," kata Ika dalam keterangannya pada Rabu, 29 Januari 2025.
Menurutnya, pernyataan Mardani yang terekam dalam siaran langsung TVR Parlemen telah merendahkan Partai Gelora dan menunjukkan sikap tidak profesional sebagai anggota dewan. Ika menyebut bahwa laporan resmi ke MKD akan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ika menjelaskan bahwa dalam acara resmi DPR yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid, dan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Mardani Ali Sera mengeluarkan pernyataan yang dianggap sebagai ejekan terhadap Partai Gelora.
Pernyataan itu terjadi ketika perwakilan Pusat Dokumentasi Islam Indonesia (Pusdok Tamadun), Hadi Nur Rahmat, menyebut kerja sama organisasinya dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora. Secara tiba-tiba, Mardani menyela dengan mengatakan, "PKS jangan dekatin ke Gelora," sambil tertawa.
Tindakan itu langsung memicu reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk netizen yang menyaksikan siaran tersebut. Beberapa perwakilan ormas yang hadir juga dikabarkan merasa terkejut dengan sikap Mardani.
"Mardani Ali Sera tertawa terbahak-bahak dan berdalih hanya bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19 di siaran TVR Parlemen. Ini tidak pantas dilakukan seorang anggota DPR dalam acara resmi," tegas Ika.
Selain itu, Ika menilai bahwa acara yang digelar oleh BKSAP DPR RI tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan tugas dan fungsi BKSAP sebagaimana diatur dalam Pasal 113-116 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
"Patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani untuk kepentingan politik PKS, bukan demi kepentingan bangsa," katanya.
Ika juga menuding bahwa Mardani serta Hidayat Nur Wahid telah menjadikan forum tersebut sebagai ajang konsolidasi politik dengan berbagai ormas dan lembaga Islam, dengan dalih perjuangan kemanusiaan untuk Palestina.
Menurut Ika, isu Palestina adalah isu kemanusiaan global yang seharusnya melibatkan semua elemen bangsa, bukan hanya satu partai politik tertentu.
"Mardani Ali Sera tidak seharusnya mendikotomi siapa yang berhak atau tidak berhak terlibat dalam perjuangan Palestina. Ini adalah amanat konstitusi, bukan alat politik," tegasnya.
Oleh karena itu, Ika menilai bahwa pernyataan Mardani termasuk dalam kategori penghinaan, diskriminasi, sarkasme, serta sikap tidak adil dan partisan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan sumpah jabatan anggota DPR yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan.
"Saya berharap MKD DPR dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada saudara Mardani Ali Sera sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Laporan ini menambah daftar panjang perselisihan antara PKS dan Partai Gelora, yang didirikan oleh sejumlah mantan kader PKS. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Mardani Ali Sera maupun pihak PKS terkait laporan tersebut.