KABARAN PEKANBARU – Tim Intelijen Korem 031/Wira Bima bersama Polsek Lima Puluh dan KPAI Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi online antarprovinsi. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) di sebuah kafe di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari unggahan mencurigakan di akun TikTok milik Aprita Tarigan, yang menawarkan bayi untuk dijual. Ketua KPAI Riau, Dwi Ari Santi, melaporkan temuan tersebut kepada Dan Unit Intel Korem 031/WB, Letda Inf Dadang, yang segera berkoordinasi dengan Katim Buser Polsek Lima Puluh, Ipda Eroiman.
Dalam operasi penyamaran, tim menangkap tiga pelaku, yaitu Tutik Hariati (30) sebagai orang tua bayi, Erni Juliani Hasibuan (49) seorang bidan, dan Aprita Tarigan (22) sebagai penghubung transaksi.
Proses negosiasi berlangsung di Kafe Kopi Tiam Langkah Kanan FnB dengan harga yang disepakati Rp35 juta. Setelah bukti transaksi diperoleh, ketiga pelaku langsung diamankan dan kini diperiksa lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.
Bayi perempuan berusia satu minggu dengan berat 2,29 kg kini dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Pekanbaru. Kapenrem 031/WB, Kapten Inf Turba Marpaung, menyebutkan bahwa pelaku utama, Aprita Tarigan, diketahui telah enam kali melakukan aksi serupa di Medan.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.
KI