KABARAN PEKANBARU – Surat Keputusan (SK) penggantian Sekretaris DPD I Golkar Riau dari Indra Gunawan Eet ke Parisman Ihwan alias Iwan Patah menjadi polemik di internal partai. Tokoh senior Golkar Riau, Suparman, menilai kebijakan yang diambil Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar tersebut melanggar mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART dan petunjuk pelaksanaan (juklak) organisasi.
Suparman menyebut SK yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024 itu tidak sah, karena masa jabatan Syamsuar sebagai Ketua DPD I Golkar Riau telah berakhir. "Berdasarkan AD/ART, Syamsuar sudah tidak berwenang mengusulkan perubahan kepengurusan setelah masa jabatannya habis. SK itu cacat hukum," tegas Suparman, Rabu (15/1/2025).
Menurut Suparman, AD/ART Golkar mensyaratkan Musyawarah Nasional (Munas) DPP Golkar dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan ketua. Dengan Munas DPP Golkar pada Agustus 2024, Musda Golkar Riau seharusnya digelar sebelum November 2024. Namun, hingga kini Musda belum dilaksanakan.
“Walaupun SK Syamsuar berlaku hingga 18 Mei 2025, hal itu hanya mencantumkan periode, bukan tanggal akhir masa jabatan. Setelah Munas, pelaksanaan Musda seharusnya menjadi wewenang DPP Golkar,” jelas Suparman.
DPP Golkar telah mengeluarkan SK Nomor: Skep-48/DPP/Golkar/2025 pada 8 Januari 2025 yang disahkan oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Sarmuji. SK tersebut mengatur pengangkatan Parisman Ihwan sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau. Meski demikian, Suparman menilai penggantian itu tetap cacat hukum, karena tidak melalui rapat pleno yang diperluas.
“Ini bukan pertama kalinya Syamsuar mengganti pengurus tanpa mekanisme yang sah. Bahkan sejak Musda 2019, sudah ada tiga kali perubahan pengurus tanpa pleno diperluas, yaitu pada SK Nomor: Skep 21/DPP/Golkar/V/2020, Nomor: Skep 866/DPP/Golkar/VII/2024, dan Nomor: Skep 48/DPP/Golkar/I/2025,” ungkapnya.
Suparman menilai tindakan Syamsuar berpotensi merusak soliditas partai, terutama menjelang tahun politik yang membutuhkan konsolidasi yang kuat. "Syamsuar melanggar PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela) sebagai ketua. Kita berhak mempertanyakan dan menggugat tindakan ini," tegasnya.
Selain itu, Suparman menyoroti pengisian posisi Wakil Ketua DPRD Riau yang kini dijabat Parisman Ihwan. Menurutnya, sesuai aturan internal Golkar, posisi itu seharusnya diisi oleh Sekretaris DPD I Golkar Riau yang sah, yakni Indra Gunawan Eet.
"Penggantian tanpa prosedur jelas merupakan pelanggaran serius. Indra Gunawan Eet telah menerima keputusan dengan legowo, tetapi penggantian tetap dilakukan secara semena-mena," tambah Suparman.
Dengan situasi ini, banyak pihak di internal Golkar Riau mendesak DPP Golkar segera mengambil alih kepengurusan dan melaksanakan Musda demi mengakhiri konflik serta memulihkan soliditas partai di Riau.
Sumber : Riauin