terkini

Ads Google

SPMB Gantikan PPDB, Pendaftaran Siswa Kini Tanpa Zonasi

Redaksi
1/31/25, 15:09 WIB Last Updated 2025-01-31T08:09:34Z


KABARAN JAKARTA,- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain perubahan nama, kebijakan ini juga menghapus sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam penerimaan siswa. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 31 Januari 2025.  


Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen, Biyanto, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih inklusif dan transparan. "Istilah 'murid' lebih akrab di masyarakat, sehingga diharapkan dapat mencerminkan pendekatan yang lebih kekeluargaan. Selain itu, penghapusan zonasi dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan, seperti manipulasi domisili," ujarnya.  


Dengan sistem SPMB, penerimaan siswa kini terbagi dalam empat jalur utama. Jalur Domisili menggantikan zonasi dengan tetap mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Jalur Mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas. Jalur Afirmasi ditujukan bagi anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Sementara itu, Jalur Prestasi memberi kesempatan bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.  


Biyanto menjelaskan bahwa kuota setiap jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas. Salah satu langkah utama adalah memperbesar alokasi bagi jalur afirmasi agar lebih banyak siswa dari keluarga prasejahtera mendapatkan kesempatan belajar di sekolah berkualitas.  


Selain mengubah sistem penerimaan, SPMB juga memperkuat sinergi antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.  


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi keterbatasan kapasitas sekolah negeri sekaligus meningkatkan peran sekolah swasta dalam mendukung pendidikan nasional. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.  


Pemerintah optimis bahwa sistem baru ini akan menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil dan kompetitif. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dengan mendorong sekolah-sekolah untuk terus berinovasi dan bersaing secara sehat.  


Para orang tua dan calon siswa diimbau untuk segera memahami mekanisme baru ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah guna memastikan sistem SPMB berjalan lancar tanpa kendala.  


Dengan berbagai perubahan ini, Kemendikdasmen berharap sistem penerimaan siswa yang baru dapat lebih efektif, mengurangi ketimpangan pendidikan, serta menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh anak Indonesia.



KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPMB Gantikan PPDB, Pendaftaran Siswa Kini Tanpa Zonasi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x