KABARAN PEKANBARU – Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) menggelar Workshop Pemutakhiran dan Pengembangan Kurikulum di Gedung Pascasarjana UIR, Jalan Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru, Senin (20/1/2025).
Workshop ini dimoderatori oleh Ketua Prodi MIH, Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni:
- Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kurikulum Adaptif untuk Menjawab Tantangan Hukum Modern
Dr. Surizki Febrianto menegaskan bahwa kurikulum merupakan inti dari pendidikan hukum. Oleh karena itu, pemutakhiran kurikulum harus dilakukan secara berkala agar sesuai dengan standar nasional serta adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan pasar.
"Dengan kurikulum yang lebih mutakhir, MIH PPs UIR optimis dapat mencetak generasi ahli hukum yang berintegritas, profesional, dan kompeten," ujarnya.
Saat ini, Prodi Magister Ilmu Hukum UIR telah terakreditasi Unggul, dan evaluasi berkelanjutan menjadi penting dalam menghadapi tantangan hukum di era modern.
Dalam paparannya, Prof. Budi Agus Riswandi menekankan pentingnya Hukum Siber (Cyber Law) sebagai mata kuliah baru yang harus dimasukkan dalam kurikulum.
"Dunia saat ini dikuasai oleh teknologi informasi. Oleh karena itu, lulusan hukum tidak hanya harus memiliki pengetahuan luas, tetapi juga keterampilan yang mumpuni di bidang hukum digital," jelasnya.
Senada dengan itu, Prof. Hikmahanto Juwana merekomendasikan penambahan mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Internasional.
"Dengan semakin pesatnya globalisasi dan perdagangan internasional, mahasiswa hukum harus dibekali dengan pemahaman mendalam terkait perlindungan kekayaan intelektual dan hukum bisnis internasional," kata Prof. Hikmahanto.
Dalam pemutakhiran kurikulum, Prof. Hikmahanto juga menyarankan agar UIR mempertimbangkan model pendidikan yang lebih fleksibel, seperti:
- Metode by course, yang fokus pada penelitian dan tesis sebagai produk akhir
- Sistem quarter, di mana mahasiswa menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun
"Apakah kuliah berlangsung dua tahun dengan empat semester atau satu tahun dengan sistem quarter, itu tergantung pada kebijakan Program Studi Ilmu Hukum UIR," tambahnya.
Workshop yang dibuka oleh Direktur Pascasarjana UIR, Prof. Dr. Detry Karya, berlangsung dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para dosen homebase MIH.
Hadir dalam acara tersebut:
- Wakil Rektor III UIR, Dr. Admiral
- Dekan Fakultas Hukum, Dr. Musa
- Sekretaris Prodi, Dr. Aryo Akbar
- Serta sejumlah dosen senior, seperti Dr. Husnu Abadi, Dr. Abdul Thalib, Dr. Syafriadi, Dr. Anton Afrizal Chandra, Dr. Rosyidi Hamzah, Dr. Raja Febrina, dan Dr. Sri Rezeki dari Lembaga Penjamin Mutu.
Workshop ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat standar akademik dan daya saing lulusan Magister Ilmu Hukum UIR, sehingga lebih siap menghadapi dinamika hukum di era digital dan globalisasi.
(KI)