Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu IR," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal Jiwasraya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun dalam periode 2008–2018.
Isa diketahui memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Tasikmalaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan senilai Rp8,8 miliar. Selain itu, aset transportasinya mencakup tiga mobil, salah satunya Hyundai IONIQ 5 EV seharga Rp750 juta, dengan total aset kendaraan Rp1,5 miliar. Dalam laporan harta kekayaannya (LHKPN), ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp302 juta.
Awal Mula Kasus Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada Maret 2009, Menteri BUMN telah menyatakan Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.
Laporan keuangan per 31 Desember 2008 menunjukkan defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis mencapai Rp5,7 triliun. Untuk menanggulangi hal ini, Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas, guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya saat itu berada di -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.
Peran Isa Rachmatarwata dalam Skandal Jiwasraya
Pada awal 2009, direksi Jiwasraya—termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan (yang kini berstatus terpidana)—membahas strategi restrukturisasi perusahaan. Salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi antara 9–13 persen, jauh lebih tinggi dari suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yakni 7,50–8,75 persen.
Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aset terkait serta pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Sumber : Merdeka.com
Editor : KI