terkini

Ads Google

Efisiensi Anggaran, 1.235 Penyuluh Koperasi Terancam PHK

Redaksi
2/12/25, 20:57 WIB Last Updated 2025-02-12T13:57:29Z

Menteri Koperasi Budi Arie/Doc. Antara


Kabaran Jakarta – Sebanyak 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemangkasan anggaran di Kementerian Koperasi (Kemenkop). Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).


Menteri Budi menjelaskan bahwa anggaran untuk PPKL masuk dalam kategori belanja barang dan jasa yang terkena pemangkasan. "Jadi ada 1.235 penyuluh koperasi yang terdampak karena masuknya anggaran barang dan jasa sehingga dipotong," jelasnya.


Pemangkasan anggaran ini dipertanyakan oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, yang menyoroti Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga. Menurut aturan tersebut, efisiensi anggaran tidak termasuk dalam belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).


Rieke menegaskan pentingnya transparansi dalam identifikasi efisiensi anggaran, agar tidak berdampak pada PHK seperti yang terjadi di beberapa lembaga lain. "Kami tidak mau mendengar terjadi PHK di mitra-mitra komisi lain seperti di RRI dan TVRI," tegas Rieke.


Kemenkop mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 155,8 miliar, sehingga total pagu anggaran menyusut dari Rp 473 miliar menjadi Rp 317 miliar. Pemotongan anggaran ini mengikuti arahan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.


Adapun pos anggaran yang terkena pemotongan meliputi:

  • Perjalanan dinas,
  • Pengadaan barang dan jasa,
  • Kontraktual,
  • Alat Tulis Kantor (ATK),
  • Konsinyering, dan
  • Kegiatan rapat.

Rieke Diah Pitaloka mendesak kepastian nasib para PPKL yang terancam PHK. Menanggapi hal tersebut, Menteri Budi Arie membenarkan bahwa 1.235 PPKL terdampak karena anggaran mereka masuk dalam komponen barang dan jasa.


Pemangkasan anggaran ini memicu kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi, mengingat peran PPKL sangat vital dalam pembinaan koperasi di daerah. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah mitigasi dari Kemenkop terkait potensi PHK tersebut.


DPR meminta agar Kemenkop meninjau kembali kebijakan efisiensi anggaran ini, terutama yang berdampak pada pemutusan kerja PPKL, mengingat surat Menkeu tidak mengatur pemangkasan pada belanja pegawai dan bansos.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Efisiensi Anggaran, 1.235 Penyuluh Koperasi Terancam PHK

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x