Tersangka guru ngaji cabuli santriwati saat diintrogasi Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (14/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).
KABARAN SUKABUMI – Kasus pencabulan kembali terjadi di dunia pendidikan. Di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digemparkan oleh kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap 5 santriwati di bawah umur. Pelaku, berinisial SDF (43), melakukan tindakan tak senonoh tersebut di rumahnya saat mengajar ngaji dan praktek shalat.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, kasus ini terungkap setelah salah satu santriwati melaporkan kepada orang tuanya.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat proses pembelajaran, dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban," jelas Samian.
Tindakan pencabulan ini tidak hanya dilakukan terhadap satu korban, melainkan kepada 5 orang santriwati berusia 8-12 tahun. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, dan hasil pemeriksaan psikologi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperkuat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
"Kita tindak tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian serupa demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak, serta pentingnya mengedukasi mereka tentang bahaya pencabulan dan bagaimana melaporkan jika mereka mengalami atau menyaksikan tindakan tak senonoh.
Sumber : Liputan6.com
Editor : KI