terkini

Ads Google

Isa Rachmatarwata, Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Redaksi
2/11/25, 01:12 WIB Last Updated 2025-02-10T18:12:35Z

 



Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Isa diduga terlibat dalam penerbitan izin produk asuransi bermasalah yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, tim penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu IR," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).


Terbitkan Izin Produk Bermasalah

Pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian, Isa Rachmatarwata diketahui menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan, meskipun sudah mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven.


Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang bisa diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima. Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.


Antara 2014 hingga 2017, Jiwasraya berhasil menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini, dengan rincian:

  • 2014: Rp2,7 triliun
  • 2015: Rp6,6 triliun
  • 2016: Rp16,1 triliun
  • 2017: Rp22,4 triliun


Dana Investasi Bermasalah

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa dana dari JS Saving Plan kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana oleh Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.


Namun, investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik. Bahkan, ditemukan transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.


Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.


Isa sendiri diketahui memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Tasikmalaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan senilai Rp8,8 miliar. Aset transportasinya mencakup tiga mobil, salah satunya Hyundai IONIQ 5 EV seharga Rp750 juta, dengan total aset kendaraan mencapai Rp1,5 miliar.


Penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang turut terlibat dalam skandal Jiwasraya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Isa Rachmatarwata, Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x