KEPULAUAN MERANTI – Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti terkait pemberitaan tidak berimbang yang dinilai mencemarkan nama baik Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, ST, MT.
Ketua JMSI Kepulauan Meranti, Nurul Fadli, menegaskan bahwa meski kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap harus mematuhi prinsip jurnalistik yang benar. "Kami mendukung langkah hukum PUPR Kepulauan Meranti terhadap pemberitaan tidak berimbang dan mengandung unsur pencemaran nama baik. Media wajib menyajikan berita akurat, berimbang, dan terverifikasi," tegas Nurul Fadli, Kamis (13/02/2025).
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, melayangkan somasi kepada redaksi MataXpost.com terkait dua pemberitaan yang dirilis pada 11 dan 12 Februari 2025. Fajar menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
Nurul Fadli juga menyoroti pentingnya media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik. "Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media wajib melakukan verifikasi informasi, termasuk check and recheck agar berita tidak bersifat tendensius atau menghakimi," ujarnya.
Selain itu, JMSI Kepulauan Meranti menilai MataXpost.com kurang transparan dalam struktur redaksi karena tidak mencantumkan nama wartawan peliput dan tidak jelasnya jenjang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). "Ini melanggar prinsip transparansi dalam dunia pers," tambahnya.
Dukung Hak Jawab dan Koreksi PUPR Meranti
Atas dasar ini, JMSI mendukung penuh hak PUPR Kepulauan Meranti untuk meminta hak jawab, hak koreksi, serta permintaan maaf secara tertulis dari MataXpost.com. "Langkah ini penting untuk menegakkan standar jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab," tegas Nurul Fadli.
JMSI Kepulauan Meranti berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar menjaga profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada publik. "Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain," pungkasnya.
KI