KABARAN SIAK – Uban Panjaitan (54), warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (6/2/2025) di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat. Aksinya sempat viral di media sosial, memperlihatkan tindakan kekerasan yang disertai kata-kata kasar. Kini, pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk saat digiring ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban R (34) diminta oleh rekannya AS (28) untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama AP dan SI menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal. AP dan SI berhasil melarikan diri, sementara R tertangkap dan mengalami kekerasan fisik.
"Orang-orang tersebut awalnya mencoba membakar mobil yang dibawa korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul kepala korban dua kali serta menendang perutnya. Korban juga didorong ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanannya," ungkap Kapolres, Senin (10/2/2025).
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan ditampar saat diinterogasi. Barulah sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput seseorang berinisial J dan dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Motif Penganiayaan
Berdasarkan penyelidikan, aksi kekerasan ini diduga dipicu rasa sakit hati Panjaitan yang menuduh korban mencuri sawit miliknya.
"Motifnya adalah dugaan pencurian sawit milik tersangka, yang membuatnya emosi hingga melakukan tindakan penganiayaan," ujar Kapolres.
Tim Opsnal Polres Siak yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada 10 Februari 2025 pukul 10.15 WIB, Uban Panjaitan berhasil diamankan di depan Mapolda Riau setelah dirinya selesai membuat laporan polisi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polres Siak," jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib agar dapat diselesaikan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan," pungkasnya.