terkini

Ads Google

Ketum Peradi-SAI Kecam Kericuhan di PN Jakarta Utara, Desak Penegakan Etika Advokat

Redaksi
2/08/25, 17:04 WIB Last Updated 2025-02-08T10:04:59Z


KABARAN JAKARTA – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, mengecam keras insiden kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Sejumlah oknum advokat terlibat dalam aksi tidak terpuji, termasuk berteriak, naik ke meja persidangan, hingga menginjak-injaknya.


"Suatu tontonan yang memuakkan sekaligus miris atas tindakan gagah-gagahan ala koboi beberapa advokat yang viral di media sosial," kata Juniver dalam siaran pers Peradi-SAI, Jumat (7/2/2025).


Juniver menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merendahkan martabat profesi advokat serta mencoreng kewibawaan badan peradilan. Ia mendesak organisasi advokat untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.


"Perbuatan mereka tidak dapat ditoleransi. Tingkah laku, sikap, dan ucapan mereka telah merongrong kehormatan profesi. Sudah selayaknya tindakan tegas diambil oleh organisasi advokat tempat mereka bernaung," tegasnya.


Merespons insiden ini, Juniver kembali menyoroti urgensi pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB). Menurutnya, lembaga tersebut dapat berperan efektif dalam menindak advokat yang melanggar etika.


Inisiasi pembentukan DAN sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2024, dengan dorongan dari berbagai organisasi advokat dan lembaga masyarakat sipil kepada pemerintah. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Advokat Nasional masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI).


Juniver pun mengajak seluruh organisasi advokat untuk bersatu dan mendorong percepatan pembentukan DAN.


"Saya tidak bosan mengimbau agar semua organisasi advokat segera bersatu. Inisiatif ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Politik Keamanan Jend. (P) Prof. Budi Gunawan. Dewan Advokat Nasional bukan sekadar kebutuhan, tetapi keharusan demi menjaga muruah dan martabat profesi advokat," tutupnya.


Dengan adanya langkah konkret dalam penegakan kode etik dan pembentukan lembaga pengawas advokat, diharapkan kepercayaan publik terhadap profesi ini dapat kembali terjaga.



Sumber : HukumOnline

Editor: KI

 (KI)












Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum Peradi-SAI Kecam Kericuhan di PN Jakarta Utara, Desak Penegakan Etika Advokat

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x