terkini

Ads Google

Kontroversi Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

Redaksi
2/02/25, 18:21 WIB Last Updated 2025-02-02T11:21:04Z



KABARAN JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (31/1/2025) sebagai tanggapan atas pelaporan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Mardani dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, pada Kamis (30/1/2025). Ia dituding mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan "Partai Nol Koma" saat menghadiri Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Momen tersebut bahkan terekam dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.


Menurut HNW, hak imunitas diberikan untuk melindungi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Namun, pernyataan ini mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo. Ia menilai pembelaan HNW justru bertentangan dengan TAP MPR VII/MPR/2021 tentang Etika Pejabat Publik, yang berada di atas Undang-Undang (UU).


"Pembelaan Hidayat Nur Wahid atas tindakan Mardani Ali Sera dengan bersembunyi di balik hak imunitas anggota DPR adalah bentuk pembangkangan terhadap TAP MPR tentang Etika Pejabat Publik," ujar Poetra, Minggu (2/2/2025). Ia menambahkan bahwa hak imunitas DPR dalam Pasal 224 UU No.13 Tahun 2019 tentang MD3 hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR.


Lebih lanjut, Poetra menegaskan bahwa pernyataan Mardani tidak termasuk dalam fungsi DPR, melainkan merupakan serangan terhadap partai lain. "Tidak ada kewenangan DPR untuk merendahkan partai lain sebagai sesama badan hukum publik," tegasnya. Oleh karena itu, ia menilai pembelaan HNW sebagai pelanggaran etika kekuasaan yang lebih berat dibanding tindakan Mardani sendiri.


Sementara itu, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Mardani Ali Sera untuk memberikan klarifikasi. "Kami akan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku," kata Nazaruddin, Kamis (30/1/2025).


Publik kini menantikan langkah MKD dalam menegakkan etika parlemen. Poetra Adi Soerjo menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap Mardani untuk menjaga harkat dan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. "Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam etika berpolitik di Indonesia," pungkasnya.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kontroversi Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x