terkini

Ads Google

KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Redaksi
2/20/25, 21:00 WIB Last Updated 2025-02-20T14:00:50Z


KABARAN JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai Kamis, 20 Februari 2025.


Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia turut dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka lainnya.


Dukungan Simpatisan PDIP di KPK

Penahanan Hasto mendapat perhatian besar dari simpatisan PDIP. Ratusan pendukung dan sejumlah kader senior, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, serta Guntur Romli, berkumpul di depan kantor KPK.


Dalam proses hukum ini, Hasto didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto hadir untuk memastikan pengamanan di lokasi.


Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah sejak akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.


Selain itu, Hasto disebut turut mengurus PAW anggota DPR dari dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020.


Lebih lanjut, Hasto disebut meminta Harun Masiku merendam telepon seluler dan segera melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponsel, serta mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.


Upaya Hukum Gagal

Dalam upaya membatalkan status tersangkanya, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), hakim Djuyamto menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif.


Tak berhenti di situ, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari 2025.


Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi serta perintangan penyidikan. Lembaga antirasuah ini juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. ***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x