terkini

Ads Google

MK Tolak 42 Gugatan Pilkada, 7 Perkara Lanjut Sidang

Redaksi
2/05/25, 18:49 WIB Last Updated 2025-02-05T11:49:45Z


KABARAN JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 49 perkara sengketa Pilkada pada Rabu (5/2/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perkara ditolak, sementara 7 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pemeriksaan alat bukti.


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa 49 perkara diundang dalam sesi pertama putusan dismissal. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara 7 perkara lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.


“Dari 49 perkara, sebanyak 42 perkara telah diucapkan dan diputuskan ketetapannya. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya karena berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Arief dalam persidangan.


Salah satu perkara yang akan berlanjut adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dengan nomor perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib yang diusung Partai Gelora, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP.




Kuasa hukum pemohon, Ahmad Hafiz, menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak diduga melakukan kesalahan fatal dalam penetapan hasil rekapitulasi serta penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. "KPU Puncak telah melakukan kesalahan dalam SK Nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, sehingga kami ajukan gugatan ke MK," kata Hafiz.


Permasalahan muncul karena adanya dua versi SK KPU Nomor 85. SK yang diberikan kepada saksi pasangan calon di Nabire pada 12 Desember 2024 berbeda dengan versi lain yang baru diketahui dalam persidangan pendahuluan. Perubahan tersebut mencakup jumlah halaman yang bertambah menjadi empat serta perubahan pada diktum ketiga.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun menanyakan keabsahan dokumen tersebut kepada Ketua KPU Puncak dalam persidangan. "Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai Ketua KPU?" tanya Enny. Ketua KPU Puncak pun membenarkan bahwa tanda tangan dalam SK tersebut adalah miliknya.


Setelah klarifikasi, Majelis Hakim memutuskan perkara ini masuk dalam daftar 7 sengketa yang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengarkan keterangan tambahan dan memverifikasi alat bukti dari kedua belah pihak.







Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Tolak 42 Gugatan Pilkada, 7 Perkara Lanjut Sidang

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x