Ombudsman Jateng Selidiki Pemecatan Vokalis Band Sukatani
Kabaran.Id, - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.
Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, memiliki profesi ganda sebagai guru di sebuah SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau maladministrasi dalam pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai guru,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir melalui laman Kompascom, Sabtu (22/2/2025).
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus melalui prosedur yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi dapat dijatuhkan. Namun, jika pelanggaran tidak bersifat fatal, maka seharusnya pembinaan menjadi solusi utama.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Oleh karena itu, status Novi sebagai musisi tidak seharusnya menjadi dasar pemberhentiannya sebagai tenaga pendidik.
“Respon Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik serta komitmen kebebasan berekspresi harus menjadi bahan pertimbangan bagi pihak sekolah dalam mengambil keputusan terkait sanksi terhadap Novi,” lanjutnya.
Siti juga menyoroti peran sekolah sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, pengambilan keputusan harus sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
“Dinas Pendidikan setempat perlu berperan aktif dalam menjernihkan permasalahan ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak Novi, maka harus dilakukan upaya pemulihan dan perlindungan hak-hak tersebut,” pungkasnya. (Bd20)