KABARAN JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan penyaluran CBP yang efisien.
Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang, menyatakan bahwa penyusunan Inpres dilakukan secara bertahap guna memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik. “Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Perum BULOG, Senin (17/2/2025).
Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait mendukung Perum BULOG dalam menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada tahun 2025. Target penyerapan ini difokuskan pada masa puncak panen yang diprediksi berlangsung hingga April 2025, guna menghindari surplus produksi yang dapat menurunkan harga di tingkat petani.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada.
Kementerian Dalam Negeri turut mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penyerapan dan distribusi beras di wilayah masing-masing. Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dyah Sulistyaningsih, menegaskan pentingnya dukungan dari gubernur dan bupati/wali kota untuk menyukseskan kebijakan ini.
“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” kata Dyah.
Ditjen Bina Bangda juga menyarankan perlunya kajian lebih lanjut terkait pengelolaan dan penyaluran CBP, terutama dalam mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Usulan ini diajukan mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat dipertajam dan dicermati secara komprehensif.
Penyusunan Rancangan Inpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan gabah dan beras dalam negeri serta menjaga stabilitas harga yang menguntungkan petani. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan cadangan beras yang lebih efisien.