Pengoplosan Gas Subsidi, Sembilan Tersangka Diringkus Polisi (Foto: Ilustrasi Tabung Gas)
Kabaran.Id, - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi yang melibatkan sembilan tersangka. Mereka mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Empat Lokasi Pengoplosan Terungkap
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk menjalankan operasinya.
“Petugas menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Modus Sederhana, Keuntungan Besar
Dengan hanya menggunakan selang, regulator gas, dan es batu, para tersangka memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Proses pengoplosan satu tabung 12 kilogram hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Keuntungan yang diraih sangat besar. Untuk satu tabung 12 kilogram, modal yang dibutuhkan sekitar Rp 80-100 ribu, lalu dijual seharga Rp 190-210 ribu.
Sementara untuk tabung 50 kilogram, modalnya berkisar Rp 306-340 ribu dan dijual Rp 1 juta, menghasilkan keuntungan hingga Rp 694 ribu per tabung.
Kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing. W dan MR berperan sebagai pemilik usaha ilegal, MS sebagai pengoplos utama, M sebagai pengawas, T sebagai penjual gas oplosan, serta S yang menyediakan bahan baku. MH juga berperan sebagai pengoplos.
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, selang regulator yang dimodifikasi, alat suntik gas, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara ilegal dan membahayakan masyarakat. *