KABARAN JAKARTA,- Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini diumumkan pada 15 Januari 2025 dan membuat masyarakat resah karena mereka tidak lagi bisa membeli "gas melon" dengan mudah di warung-warung kecil. Kebijakan ini menimbulkan berbagai polemik, terutama di kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyebut, "Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan harga elpiji di tingkat pengecer." Ia mengatakan, "Selama ini banyak pihak yang menjual elpiji bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan." Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun, Sugeng juga memahami, kebijakan ini dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang terbiasa membeli elpiji di warung-warung terdekat. Oleh karena itu, ia mendorong, warung pengecer untuk membentuk satu kelembagaan. "Warung-warung tersebut perlu dilembagakan dengan berbagai aturan agar tetap bisa menjual elpiji secara resmi dan terkontrol,"katanya.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan kebijakan ini karena dianggap menyulitkan akses terhadap elpiji 3 kg. Siti (35), seorang ibu rumah tangga, mengaku kini harus mencari agen resmi yang jaraknya lebih jauh dari rumahnya. "Biasanya tinggal beli di warung sebelah rumah, sekarang harus ke agen yang lokasinya lumayan jauh," ungkapnya.
Para pedagang kecil juga merasakan dampaknya. Beberapa pemilik warung mengaku kehilangan pelanggan karena tidak lagi bisa menjual elpiji 3 kg. "Dulu banyak yang beli elpiji di warung saya, sekarang mereka harus cari ke tempat lain," kata Rudi, pemilik warung di Jakarta Timur.
Pemerintah berencana memperketat pengawasan distribusi elpiji agar tidak ada penyelewengan harga. Selain itu, mereka akan memperluas jaringan agen resmi agar masyarakat tetap mudah mendapatkan elpiji bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya reformasi subsidi energi.
Sementara itu, beberapa daerah telah mulai menerapkan skema distribusi baru dengan menggunakan kartu pelanggan untuk memastikan elpiji bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk melihat efektivitasnya.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret agar mereka tetap mudah mendapatkan elpiji 3 kg tanpa harus menghadapi kesulitan akses dan harga yang lebih mahal.
KI