KABARAN BANGKA BARAT – Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial BU diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat atas dugaan penggelapan uang arisan. BU ditangkap saat diduga berupaya melarikan diri melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Rabu (5/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut BU berada di Pelabuhan Tanjung Kalian dan diduga akan melarikan diri ke Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Putih bergerak ke lokasi dan mendapati BU telah diamankan oleh pihak pelabuhan.
Selanjutnya, BU dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah menggelapkan uang arisan milik sejumlah korban.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk beberapa bukti transfer yang diduga terkait dengan kasus ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Barang bukti yang kami amankan berupa bukti transfer sejumlah uang, antara lain Rp 3.200.000, Rp 2.950.000, Rp 1.000.000, Rp 2.000.000, serta satu buah flashdisk berisi screenshot percakapan antara korban dan pelaku," ujar AKP Fajar.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan guna menghindari potensi penipuan serupa.
(KI)