terkini

Ads Google

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis

Redaksi
2/18/25, 16:45 WIB Last Updated 2025-02-18T09:45:47Z

 


KABARAN PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 87,686 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus besar ini diumumkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).


Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan sejumlah pejabat lainnya. Kapolda Riau memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, dan Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar beserta tim atas keberhasilan mereka membongkar jaringan narkoba lintas negara tersebut.


“Selama tiga tahun saya di sini, ini adalah pengungkapan narkoba terbesar, yakni 87 kilogram lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi. Ini sangat luar biasa,” ungkap Irjen Pol Mohammad Iqbal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadikan Riau sebagai jalur strategis penyelundupan barang haram.


Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dua tersangka, JM (38) dan IF (22), ditangkap saat membawa narkotika menggunakan speedboat dari Parit Amad, Malaysia, ke perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Barang bukti ditemukan dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik yang disembunyikan di dalam speedboat.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 87,68 kilogram sabu dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand. Selain itu, terdapat 51.882 butir ekstasi dengan logo Barcelona dan Mercy. “Nilai ekonomi dari narkotika ini diperkirakan mencapai Rp103,25 miliar dan mampu menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Anom.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang sering menjadi pintu masuk narkotika internasional.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x