KABARAN SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (31/01/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, S.I.K., mengungkap kronologi dan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jln. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo. Korban, Toikin bin Asmadi, warga Kecamatan Pusakajaya, ditemukan tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat benda tajam.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial A.N. dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berinisial T.K. Keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu (29/01/2025). Barang bukti yang turut disita antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Motif dan Ancaman Hukuman
Kapolres Subang menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Motif para tersangka masih dalam pendalaman penyidik, tetapi indikasi awal mengarah pada masalah pribadi yang berujung pada tindakan keji tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Subang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi hukum serta menghindari tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
KI