terkini

Ads Google

PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan Kabupaten/Kota, Tegaskan Loyalitas Organisasi

Redaksi
2/25/25, 10:24 WIB Last Updated 2025-02-25T03:24:59Z


KABARAN PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan membekukan sembilan kepengurusan PWI kabupaten/kota di Riau. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Diperluas PWI Riau yang digelar di Pekanbaru, Senin (24/2/2025).


Plt Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sembilan kepengurusan tersebut telah dilakukan melalui surat resmi tertanggal 19 Februari 2025. Namun, ketidak hadiran mereka tanpa alasan jelas mendorong keputusan pembekuan.


Alasan Pembekuan Kepengurusan

Dheni menegaskan bahwa pengurus PWI kabupaten/kota yang dibekukan sebelumnya mendapatkan SK dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Namun, mereka dinilai perlu mengklarifikasi sikapnya terkait dinamika organisasi, termasuk keikutsertaan dalam peringatan HPN 2025 yang dilaksanakan kelompok Zulmansyah.


"Secara administrasi, mereka bukan bagian dari kelompok PWI Zulmansyah. SK mereka diteken oleh Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Namun, karena tidak hadir dalam klarifikasi, Rapat Pleno memutuskan pembekuan kepengurusan mereka," tegas Dheni.


Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 37 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pengurus provinsi dapat membekukan pengurus kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat.


Daftar PWI Kabupaten/Kota yang Dibekukan

Kesembilan kepengurusan yang dibekukan adalah PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Sementara itu, PWI Bengkalis dan Rokan Hulu telah lebih dulu memiliki Plt karena masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir.


"Pokja PWI Pekanbaru akan dibentuk tanpa Plt, karena kepengurusan yang dibentuk oleh Raja Isyam Azwar saat ini tidak sah," tambahnya.


Pakta Integritas untuk Pengurus Baru

Seluruh pengurus Plt PWI kabupaten/kota yang baru nantinya wajib menandatangani Pakta Integritas PWI. Tak hanya pengurus, seluruh anggota PWI Riau juga diwajibkan menandatangani pakta tersebut.


Pakta ini mencakup komitmen untuk patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI, serta mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Bandung 2023-2028.


Proses Perpanjangan Kartu Anggota PWI

Sejalan dengan kebijakan organisasi, mulai Senin (24/2/2025), PWI Riau juga membuka proses perpanjangan kartu keanggotaan serta peningkatan status dari anggota muda ke anggota biasa.


Anggota PWI Riau yang ingin memperpanjang kartu dapat menghubungi admin PWI Riau, Yelidawati, melalui WhatsApp di nomor 082383857385 untuk mendapatkan formulir pendaftaran.


Sementara itu, penerimaan anggota baru dijadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sekitar Mei 2025.


Konsolidasi Menuju KLB PWI Riau

Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk mengesahkan SK kepengurusan Plt kabupaten/kota. Setelahnya, PWI Riau akan menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di tingkat kabupaten/kota sebelum menuju KLB tingkat provinsi.


Dengan langkah ini, PWI Riau berharap dapat mengembalikan marwah organisasi serta memperkuat komitmen profesionalisme dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI yang sah. 



KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan Kabupaten/Kota, Tegaskan Loyalitas Organisasi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x