terkini

Ads Google

Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo Masih Bergulir

Redaksi
2/21/25, 20:34 WIB Last Updated 2025-02-21T13:34:54Z


Manggarai Barat - Sengketa tanah seluas 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), antara ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH) dan keluarga almarhum Niko Naput (NN) masih berlanjut. Kasus ini kini menunggu keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang setelah pihak tergugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang memenangkan pihak penggugat.


Muhamad Rudini, ahli waris almarhum IH, menegaskan bahwa kepemilikan sah tanah tersebut tidak bergantung pada pembatalan alas hak tanah keluarga NN. Ia membantah klaim pihak tergugat yang menilai banding mereka memiliki dasar kuat.


"Bantahan banding dari tergugat tidak berdasar, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka ajukan ternyata salah lokasi," ujar Rudini di Labuan Bajo, Kamis (20/2/2025).


Rudini menjelaskan bahwa kepemilikan tanah ini telah terbukti di pengadilan berdasarkan bukti-bukti, termasuk keterangan lima saksi fakta. Bahkan, menurutnya, ratusan warga kampung Wae Mata dapat bersaksi bahwa tanah tersebut milik almarhum IH sejak 1973 melalui proses adat.


"Di atas tanah ini terdapat pohon kelapa, jati, jambu mete, serta pondok, yang menegaskan kepemilikan kami. Selain itu, ada pagar batu dan tanaman hidup sebagai batas tanah," tambahnya.


Terkait dokumen kepemilikan, Rudini menyebut bahwa pihaknya memiliki surat keterangan perolehan hak dari 2019 sebagai persyaratan administrasi untuk sertifikasi tanah. Ia menekankan bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1973, jauh sebelum klaim keluarga NN yang muncul pada 1990.


Tim Kuasa Hukum almarhum IH, Jon Kadis, menyoroti kelemahan bukti yang diajukan pihak tergugat. Menurutnya, saksi-saksi tergugat tidak mampu menunjukkan ciri-ciri tanah yang sesuai dengan lokasi sengketa.


"Bukti dokumen tergugat, yakni surat alas hak 10 Maret 1990, hanya fotokopi dan tidak memiliki surat asli dalam warkah SHM. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi adanya kesalahan ploting lokasi tanah," kata Jon Kadis.


Jon menambahkan bahwa dalam sidang tambahan 3 Februari 2025, bukti baru dari operasi intelijen Satgas Mafia Tanah Kejagung menunjukkan bahwa SHM pihak tergugat cacat yuridis dan salah lokasi. Surat ini telah diserahkan ke Majelis Hakim untuk dijadikan pertimbangan.


"Putusan PN Labuan Bajo memenangkan pihak kami bukan karena surat pembatalan 1998, tetapi karena bukti kuat bahwa tanah ini telah dikuasai keluarga almarhum IH sejak 1973," jelas Jon Kadis.


Kasus ini mendapat perhatian publik setelah adanya demonstrasi dari keluarga ahli waris IH dan masyarakat di PN Labuan Bajo. Mereka menuntut transparansi dan profesionalisme dari Majelis Hakim PT Kupang dalam menangani perkara ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo Masih Bergulir

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x