KABARAN JAKARTA, – Dewan Pers mengeluarkan empat tuntutan terkait aksi teror berupa kiriman kepala babi ke Kantor Tempo yang ditujukan kepada wartawati Francisca Christy Rosana alias Cica pada 19 Maret lalu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa insiden ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror ini. Jika dibiarkan, tindakan serupa bisa terus berulang di masa depan," tegas Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3).
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan pers.
"Jika ada yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme yang sah sesuai UU Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman atau intimidasi," tambahnya.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, karena teror terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Terakhir, Dewan Pers menegaskan agar pers tidak takut terhadap berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
"Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan bagi pembuat kebijakan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dari berbagai pihak," tutup Ninik.
KI