KABARAN JAKARTA, – Kantor Media Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada 19 Maret 2025. Kiriman tersebut ditujukan kepada salah satu wartawati Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras aksi teror tersebut, yang dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi serta kebebasan pers.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara," ujar Ninik saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3).
Ninik menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk aksi teror atau intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis maupun perusahaan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Jurnalis bisa saja melakukan kesalahan, tetapi meneror mereka adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Dewan Pers mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh jalur sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui aksi teror.
KI