KABARAN JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil serta batas usia pensiun. Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 47, yang kini memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Basarnas, BNN, BNPT, serta lembaga yang menangani keamanan laut dan pengelolaan perbatasan.
Sementara itu, bagi prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Selain itu, perubahan lain yang cukup signifikan terdapat pada Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Jika sebelumnya perwira pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama di usia 53 tahun, kini batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat.
Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun. Untuk perwira dengan pangkat kolonel ke bawah tetap 58 tahun. Sedangkan perwira tinggi mengalami penyesuaian, yakni bintang 1 pensiun di usia 60 tahun, bintang 2 di usia 61 tahun, dan bintang 3 di usia 62 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 dapat pensiun di usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain dua perubahan krusial tersebut, revisi UU TNI juga menambahkan tugas baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Dalam aturan baru ini, TNI memiliki tugas membantu dalam menghadapi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan reformasi dalam institusi militer dapat berjalan lebih baik, terutama dalam penyesuaian tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
KI