JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, FWLS, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta penyebaran konten pornografi anak.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. "Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, memastikan bahwa hukuman bagi FWLS akan diperberat. Menurutnya, kasus ini masuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak, yang memperberat ancaman hukuman sepertiga dari pidana pokok.
"Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak," tegas Brigjen Himawan
Sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani pemeriksaan kode etik di Divisi Propam Polri. Proses hukum yang dijalaninya saat ini tidak hanya sebatas pidana, tetapi juga melibatkan sanksi etik yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Sidang atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025 mendatang. Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap FWLS akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terutama yang menyangkut kejahatan terhadap anak," ujar Brigjen Himawan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan oknum kepolisian. Polri pun kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
KI