Kabaran Jakarta, – Pemerintah menggelar Rapat Terbatas Pejabat Eselon 1 yang tergabung dalam Tim Pengarah dan Pelaksanaan TPPS Pusat, Selasa (4/3/2025). Rapat ini membahas dampak efisiensi anggaran terhadap program percepatan pencegahan dan penurunan stunting (P3S) serta rencana pengukuran kinerja tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan SDM ini menyoroti tantangan akibat keterbatasan anggaran, termasuk pengurangan beberapa kegiatan pendukung penurunan stunting. Sebagai strategi efisiensi, pemerintah mengusulkan pemanfaatan platform media online serta advokasi kepada kepala daerah baru agar tetap menjadikan program ini sebagai prioritas utama.
Pemerintah menegaskan bahwa penurunan stunting akan tetap menjadi prioritas nasional dalam lima tahun ke depan. Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, target prevalensi stunting ditetapkan 14,2% pada 2029 dan jangka panjangnya 5% pada 2045 sesuai RPJPN.
Selain itu, revisi Perpres terkait program ini masih dalam proses dan perlu dipercepat agar kebijakan segera disosialisasikan ke daerah. Pemerintah juga menyoroti kejelasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang saat ini baru berjalan untuk anak sekolah, sementara ibu hamil dan balita masih menjadi prioritas yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2025 turut menjadi fokus pembahasan. Data yang telah dikumpulkan hingga 28 Februari 2025 saat ini sedang dalam proses pembobotan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan progres mencapai 60%. Pemerintah menekankan sinkronisasi data antar-Kementerian/Lembaga guna memastikan akurasi kebijakan yang dibuat.
Dalam rapat ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menyatakan komitmen Kemendagri dalam mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD 2025, guna memastikan program prioritas seperti pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem tidak terdampak efisiensi anggaran.
Lebih lanjut, Kemendagri akan mendorong integrasi program ini dalam RPJMD, RENSTRA PD, dan RENJA PD, sehingga upaya penurunan stunting tetap berjalan optimal meskipun terjadi penghematan anggaran di tingkat nasional.