KABARAN JAKARTA, – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Jumat (21/3).
Hasto membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk tuduhan bahwa ia mengarahkan penghancuran barang bukti dan terlibat dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini, serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto dalam sidang.
Hasto menilai proses hukum terhadapnya janggal dan menuding KPK melakukan manipulasi fakta, termasuk meminta saksi menandatangani ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan yang diperbarui. Ia juga menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga KPK tidak berwenang menanganinya.
Selain itu, Hasto menyinggung adanya tekanan politik yang disebutnya semakin meningkat sejak Agustus 2023, terutama menjelang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP pada Desember 2024.
"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta saya mundur, tidak melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ungkapnya.
Menutup eksepsinya, Hasto menyerukan soliditas kader PDIP dan loyalitas kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," tegasnya.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari JPU KPK atas eksepsi yang diajukan Hasto.
KI